Produk & Layanan
Kontrak Manajemen Pemeliharaan Jalan Tol
Kontrak Manajemen Pemeliharaan Jalan Tol
Kontrak manajemen pemeliharaan merupakan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan, peningkatan kapasitas, dan pemeliharaan rutin jalan tol dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol pada ruas-ruas jalan tol yang dioperasikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan kelompok usahanya, dimana pemenuhan SPM dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh PT Jasamarga Tollroad Maintenance pada kontrak manajemen pemeliharaan jalan tol antara lain:
meliputi pekerjaan Scrapping Filling Overlay (SFO), pekerjaan rekonstruksi, pekerjaan penambahan lajur jalan, pekerjaan peningkatan kapasitas gerbang, pekerjaan renovasi gerbang tol, penanganan longsoran, perbaikan jembatan, pekerjaan lanskap, pekerjaan beautifikasi, pekerjaan pemasangan dan/atau penggantian lampu PJU, serta pekerjaan pengecatan marka jalan.
meliputi pemeliharaan patching & surface dressing jalan tol, pemeliharaan saluran jalan dan jembatan tol, pemeliharaan sarana PJU, pemeliharaan jembatan pada jalan tol, pembabatan rumput di luar area gerbang tol dan kantor cabang, pembersihan jalan tol dan sekitar jalan tol, pertamanan di wilayah jalan tol, pekerjaan pemeliharaan mekanikal & elektrikal di luar area gerbang tol dan kantor cabang, serta pekerjaan pemeliharaan rambu, guard rail, dan marka jalan.
Penanggulangan keadaan darurat pada wilayah jalan tol di luar area gerbang tol dan kantor cabang.
meliputi pekerjaan supervisi, pekerjaan perencanaan, dan pekerjaan pengembangan.